Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban truk besar angkutan barang yang masuk Kota Palembang di luar jam operasional, Jumat 5 Mei 2023.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH mengatakan, kegiatan kemarin dilakukan sesuai Perwali Kota Palembang Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.
"Kemarin (Jumat, red) ada dua lokasi yang menjadi titik kita melakukan kegiatan tersebut yakni Jalan Noerdin Panji dan Jalan RE Martadinata," ujarnya dalam rilis Sabtu 6 Mei 2023.
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam kegiatan ini tidak hanya melibatkan Dirlantas Polda Sumsel tapi juga beberapa personel lainnya, seperti Dishub Provinsi Sumsel, Pomdam II/SWJ, Satlantas Polrestabes Palembang, dan stakeholder bidang lantas. (*)