Jika sebelumnya baru realisasi 30 persen saja, namun kini terlihat sudah 55 persen.
Hal ini bisa saja artinya anggaran tersebut sudah termasuk pembayaran TPG triwulan II.
Lantas bagaimana untuk THR TPG 100 persen?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru berupa TPG 100 persen.
Surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 tersebut berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.
Salah satu poinnya adalah soal jadwal pencairan THR TPG 100 persen.
Berikut poin-poin yang ada di surat tersebut:
1. Data jumlah guru ASND penerima THR yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD.
2. Data jumlah guru ASND penerima Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD;
3. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima THR; dand.
Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima Gaji-13.
Guru ASND yang dimaksud adalah guru ASND yang TPG atau Tamsil-nya bersumber dari Transfer Ke Daerah melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, tidak termasuk guru ASND yang TPG atau Tamsilnya bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga
4. Batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.
Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.
"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu tersebut.
Adapun besaran THR TPG 100 persen adalah gaji pokok guru sesuai golongan berkesar Rp3 hingga 7 juta.