HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satpas Polrestabes Palembang selama libur hari raya Iduladha 1445 Hijriah tutup selama dua hari.
Pelayanan akan ditutup sejak tanggal 17 sampai 18 Juni 2024 mendatang dan akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty mengatakan libur dua hari itu sesuai dengan ST Kapolri No: ST/1043/V/KEP/2024 Tanggal 31 Mei 2024.
"Pelayanan SIM akan tutup sementara pada 2 hari, yaitu tanggal 17-18 Juni 2024. Kemudian, akan buka kembali keesokan harinya yakni Rabu 19 Juni 2024," terangnya.
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Lakukan Mitigasi Pelanggaran Disiplin Personel
BACA JUGA:Jalan Sehat Semarakkan HUT RSUD OKU Timur
Di hari Rabu itu, lanjut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, pihaknya juga memberikan dua hari tenggang waktu perpanjangan untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Iduladha.
"Masyarakat disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum ditutup. Jika lewat (dari tenggang waktu), maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya.
"Masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 - 18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjang SIM pada tenggang waktu tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan SIM," tambahnya.
Apabila pemegang SIM, lanjut AKBP Yenny tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
BACA JUGA:Yuk Buruan! Pendaftaran Honda DBL with Kopi Good Day 2024-2025 Dibuka
Untuk diketahui, keanggotaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sumatera Selatan (Sumsel) jadi salah satu dari 7 provinsi wilayah uji coba program tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menyebut, program ini merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).