”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena tidak senang telah dituduh mencuri oleh korban,” ungkap Agus.
Dari perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban.
Jaket dan celana jeans yang dikenakan korban, sandal milik tersangka dan korban, serta sepeda motor tersangka. “Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tegasnya.
Tersangka Andi dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir, untuk kepentingan proses hukumnya. (*)
Kategori :