Remisi umum merupakan salah satu jenis remisi yang diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan tertentu.
BACA JUGA:Potong Kurban di Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, Menjadi Momen Wisata Religi Bagi Warga
BACA JUGA:PT Pegadaian Ajak Masyarakat Bantar Gebang Tukar Sampah jadi Cuan
Narapidana dan keluarga narapidana di Sumatera Selatan diharapkan dapat memahami dan memaklumi bahwa tidak ada remisi khusus Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, di mana remisi keagamaan bagi narapidana Muslim hanya diberikan sekali dalam setahun, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri.
Meskipun tidak ada remisi Idul Adha, narapidana Muslim di Lapas/Rutan Sumsel tetap mendapatkan hak-haknya selama perayaan berlangsung.
Mereka tetap dapat melaksanakan sholat Iduladha dan mengikuti kegiatan keagamaan lainnya.
Selain itu, perlu diingat bahwa remisi bukan merupakan hak narapidana, melainkan merupakan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan keikutsertaan narapidana dalam program pembinaan.
"Meski tidak ada pemberian remisi, perayaan Idul Adha di Lapas/Rutan Sumsel juga tetap meriah. Kami selalu memberikan pembinaan dan pelayanan maksimal kepada semua WBP. Apalagi jika lapas/rutan melakukan penyembelihan hewan kurban, tentu menjadi hadiah yg baik juga untuk warga binaan," tutup Ilham. (*)