Akibatnya kejadian ini, Komala mengaku mengalami lebam di bagian tangannya. Selain itu, lanjutnya, lehernya juga terasa nyeri akibat penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Astaga! Anak Anggota Dewan Banyuasin Ini Meninggal, Usai Terlindas Truk di Jalintim Palembang-Betung
BACA JUGA:Setelah Dilantik, 93 Orang Pantarlih Langsung Melakukan Coklit
"Tangan dan leher saya sakit. Sakit hati juga saya diperlakukan seperti itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dialami Komala.
Menurutnya, laporan korban tercantum dalam pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan.
"Kami sudah menerima laporan penganiayaan dari korban. Setelah ini, akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tutupnya.
Laporan serupa, tak terima sudah dipukuli dan dianiaya oleh seorang pemuda diduga mabuk yang sedang nongkrong, seorang remaja di Palembang lapor polisi.
Korban M Ridwan Hidayat (20) didampingi orang tuanya mendatangi SPK Terpadu Polrestabes Palembang guna membuat laporan polisi, pada Jumat 30 Mei 2024.
Dalam bukti lapornya, korban Ridwan Hidayat menceritakan awal mula pemukulan yang dialaminya.
Peristiwa yang dialaminya terjadi di depan Lorong Harapan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, pada Rabu 29 Mei 2024 malam lalu. (*)