HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menggelar uji publik Rancangan PP Manajemen ASN.
Uji publik bertujuan menampung berbagai masukan agar PP Manajemen ASN nantinya lebih implementatif dan bisa meningkatkan kualitas ASN.
Dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB bahwa uji publik kali ini diadakan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Kepegawaian Se-Wilayah Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, yang dilaksanakan di Bogor, Senin 24 Juni 2024.
Peserta uji publik PP Manajemen ASN ini antara lain para Kepala BKD dan BKPSDM segenap pengelola SDM di wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat dan Jambi.
BACA JUGA:Pelaku Rudapaksa Anak Sendiri, Diamankan Pihak Sat Reskrim Polres Muba, Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sambut kedatangan Pj Gubernur Sumsel yang Baru, Siap Dukung Kinerja
“Aspirasi dari (peserta uji publik) ini tentu akan menjadi pertimbangan dan masukan penguatan substansi yang ada saat ini,” demikian keterangan Humas KemenPAB-RB. Disebutkan bahwa RPP Manajemen ASN terdiri atas 21 bab dan 312 pasal, salah satunya mengenai pengembangan kompetensi ASN.
“Pola pembelajaran ASN nantinya mengutamakan experiential learning, seperti magang, dan on the job training. Sistem pembelajarannya akan dibuat integrated learning,” kata Menteri PANRB Abullah Azwar Anas.
Dalam konsep RPP Manajemen ASN, setiap pegawai wajib mengembangkan kompetensi dan instansi wajib mengembangkan budaya belajar.
Peran instansi pemerintah sebagai pusat unggulan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi dikoordinir oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan dilaksanakan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
BACA JUGA:Segar dan Sehat! Inilah 10 Manfaat Mentimun yang Wajib Kamu Ketahui
BACA JUGA:Realme GT 6: Desain Menawan, Performa Dahsyat, dan Harga Terjangkau, Mungkinkah?
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada kegiatan tersebut berharap PP Manajemen ASN segera diundangkan.
Namun, BKN tetap menampung beragam aspirasi agar RPP ini bisa diterima dan implementatif bagi seluruh pegawai.
“Kita (BKN, red) akomodir beberapa ketentuan dan masukan dari teman-teman di seluruh Indonesia. Kita tampung masukan-masukan agar tidak ada kesenjangan hukum,” ungkap Haryomo.