Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat

ASN Terdiri dari PNS dan PPPK, Honorer Gagal Seleksi menunggu Kepastian pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Foto JPNN)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Para honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 ingin secepatnya diangkat agar segera bekerja sebagai ASN.
Adapun para honorer yang gagal seleksi, antara lain karena tidak mendapatkan formasi, terus bertanya-tanya kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan.
Diketahui, banyak honorer kategori R2 dan R3 yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Calon PPPK Penasaran, BKN Sebut Jumlah Pertek NIP Terbit Selama Libur Lebaran
BACA JUGA:Nih Info Terbaru Soal NIP PPPK dan CPNS 2024, Luar Biasa
R2 ialah honorer K2 masuk database BKN yang ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi.
Adapun R3 ialah kategori honorer yang sudah masuk database BKN, tetapi tidak kebagian formasi alias tidak lulus seleksi PPPK 2024. Mereka itulah yang digadang-gadang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Beberapa waktu lalu Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan pengangkatan PPPK paruh waktu sangat mendesak, lantaran honorer R2/R3 sudah ada yang dirumahkan. Lantas, kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Apakah bisa tuntas tahun ini?
Diketahui, pemerintah pusat menargetkan penataan non-ASN atau honorer bisa kelar tahun ini, termasuk bagi yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh sudah menyampaikan permintaan kepada instansi pusat dan daerah untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:BKN Terbitkan Surat, Ini Isinya, Kabar Baik CPNS dan PPPK 2024
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.
Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.
b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.
e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.
g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Pada Diktum ke-13 dinyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Mengenai jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh PPK, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Adapun terkait gaji PPPK Paruh Waktu, tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Diktum ke-20 menyatakan,
"Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Segerakan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Perkembangan terbaru, honorer R2/R3 menuntut percepatan pendataan PPPK paruh waktu. Ketum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) H Nasrullah Mukhtar mendesak pemerintah agar membuka pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk penetapan NIP PPPK paruh waktu.
"Teman-teman guru honorer dan tenaga kependidikan berstatus R2 maupun R3 minta pemerintah segera mempercepat pengangkatan PPPK paruh waktu tahun ini," kata Nasrullah Mukhtar, Minggu 06 April 2025.
Nasrullah mengungkapkan GTKN sudah menyurati DPR (Komisi II, Komisi X), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, serta semua kepala daerah kabupaten/kota.
Nasrullah mengatakan, isi surat ialah meminta dukungan agar proses pengisian DRH NIP PPPK paruh waktu dipercepat.
Nasrullah menegaskan seharusnya seluruh tenaga honorer yang masuk database BKN dijamin untuk diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu. Nyatanya banyak honorer R2 dan R3 malah tidak terakomodasi pada seleksi PPPK 2024 tahap 1.
“Seluruh tenaga honorer R2 dan R3 yang sudah terdaftar di BKN harus segera mendapatkan kepastian status kepegawaiannya, termasuk pemberian NIP bagi yang memenuhi syarat," tegas Nasrullah.
BACA JUGA:Gestur Jempol dari Presiden Prabowo Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
BACA JUGA:Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
Dia juga meminta agar proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan lebih cepat, tanpa harus menunggu penyelesaian tes PPPK tahap 2.
Melalui kebijakan ini diharapkan honorer R2/R3 bisa segera menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara, sehingga kinerja pelayanan publik makin optimal.
"Honorer database BKN itu paling utama diangkat ASN PPPK. Pemerintah harus konsisten dengan itu. Jangan menambah klasifikasi honorer lagi sehingga mengorbankan yang database," tegas Nasrullah. (*)