HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Data mengejutkan setelah Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Didapati ada Aparatur Sipin Negera (ASN) melakukan pembelian Chip Judi Online dengan nilai Rp 500 juta.
Dalam mengusut masalah judi online di Indonesia. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika, Teguh Arifiadi mengatakan saat menggelar pertemuan antara Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dan pihak PPATK, ada data sejumlah PNS dan ASN serta anggota DPR/DPRD yang bermain judi online.
Teguh menjelaskan mengapa pihak Kemkominfo tidak dapat memeriksa siapa-siapa saja yang bermain judi karena yang bisa melihat dan mendeteksi hanya lah pihak PPATK.
BACA JUGA: benarkah? Bayi Minum Kopi Bisa Mewakili Langkahnya, Ini Penjelasannya
BACA JUGA: Kabar Terbaru, Tendik Honorer Tak Masuk Data BKN, Dipastikan Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahun 2024
“Kominfo tidak bisa melihat siapa saja yang main judi online, yang bisa melihay atau mendeteksi adalah PPATK. Berdasarkan apa? Berdasarkan pola transaksi,” kata Teguh, Sabtu 29 Juni 2024.
Apalagi, kata Teguh, ada pegawai negeri yang sekali melakukan pembelian chip judi online senilai Rp500 juta.
“Ternyata terlihat, misalnya kok tahu sih ada anggota DPRD/DPR main judi online? Bisa kelihatan pemilik rekeningnya apa, dia misalnya beli token, beli chip, mutasi transaksinya berapa,” cerita Teguh.
“Saya ngintip-ngintip sekilas, ada satu orang yang bisa bertransaksi sampai, pegawai ini atau pegawai itu bertransaksi sampai Rp500 juta untuk beli chip judi online, bayangkan saja satu orang,” katanya.
Oleh karena itu, PPATK dapat mendeteksi transaksi yang dilakukan melalui pembelian chip dan lain sebagainya, karena tercatat di mutasi e-wallet hingga rekening bank. (*)