Apabila pihak-pihak yang diduga menguasai aset tersebut tidak dapat bekerja sama/ tidak kooperatif untuk menyerahkan aset tersebut, lanjut Vanny maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menggunakan instrumen Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan upaya penegakan hukum.
Ia berharap dengan adanya permohonan SKK Pemprov Sumsel agar para pihak menyerahkan aset-aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara sukarela.
"Karena aset tersebut merupakan milik negara dalam hal ini adalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” tandasnya. (*)
Kategori :