Sementara itu Cara mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode Juli - Agustus 2024.
BACA JUGA:Para Guru Lulus PPPK Disarankan Mundur Apabila Tidak Bersedia Mengajar Sesuai Sekolah yang Dipilih
BACA JUGA:Kasat Lantas Polrestabes Palembang Adakan Pertemuan dengan Pengusaha Angkutan Truk
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa jadwal pendaftaran seleksi CPNS atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK dikabarkan mundur dari rencana awal yang telah ditentukan. Perubahan jadwal ini terkait dengan usulan dari kementerian dan lembaga.
Sementara, kementerian/lembaga pusat mendapatkan kuota fresh graduate lebih dari 200.000, namun sampai saat ini hanya 130.341 yang diusulkan.
"Inilah yang menyebabkan kita menunggu karena formasi yang kita berikan tidak diusulkan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," ujarnya.
Di lain sisi, terdapat beberapa tahapan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2024 berdasarkan simulasi yang ada.
Kendati pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai syarat pendaftaran CPNS 2024, berdasarkan tahun sebelumnya yang merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Dilansir dari Sumateraekspres.id, berikut tahapan dan cara pendaftaran CPNS periode Juli-Agustus 2024.
1. Pengumuman Seleksi
2. Pendaftaran Seleksi
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
4. Masa Sanggah
5. Jawab Sanggah
6. Pengumuman Pasca Sanggah