HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Heni Puspita, istri tersangka Antoni pelaku utama kasus pembunuhan sadis terhadap pegawai koperasi dibawa dan diamankan Unit Reskrim Polsek Sukarami.
Heni dibawa dari Kabupaten Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Palembang.
Dia dalam pengawalan ketat saat dibawa ke ruang Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Heni akan menjalani pemeriksaan penyidik terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Distro Anti Mahal Maskerebet suaminya.
BACA JUGA:Tercatat Tunggakan Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Randik Bulan Juni 2024 Capai Rp 9,1 Miliar
"Saya tidak ada di toko dan saya benar-benar tidak tahu apa yang dilakukan suami saya," cetus Heni kepada awak media saat menuju Ruang Pemeriksaan Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Jumat sore.
Di tempat yang sama, Kapolsekta Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra SIK, menjelaskan bahwa Heni dijemput dari kampung halamannya di Empat Lawang.
"Dibawa ke Palembang untuk melengkapi berkas penyelidikan terhadap suaminya. Saat ini berstatus sebagai saksi dan kami mengambilnya dari Empat Lawang. Keterangannya ini sangat penting untuk penyelidikan terhadap suaminya," beber Kompol Ikang.
Sejumlah awak media langsung diarahkan untuk menghubungi Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang.
BACA JUGA:Inilah 7 Alasan Mengapa Jengkol Layak Dimakan
BACA JUGA:Dengan Jaringan 5G nya, Apakah Samsung Galaxy A15 Tepat untuk Anda?
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengimbau kepada pelaku Kelvin yang saat ini masih buron, satu dari tiga yang ikut menghabisi nyawa pegawai koperasi untuk segera menyerahkan diri.
Kevin alias Kelvin diminta segera menyerahkan diri karena percuma kemana pun bersembunyi tetap akan diburu.
Bahkan Kapolrestabes mengingatkan kepada pelaku Kelvin jika masih tetap bersikukuh tak mau menyerahkan diri pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terukur.