Hani S. Rustam memaparkan beberapa nilai dan prinsip keadilan iklim yang menjadi urgensi dalam menghadapi perubahan iklim, antara lain :
1. Keadilan distributif, yakni memastikan distribusi manfaat dan beban perubahan iklim secara adil diantara semua pihak.
2. Tanggung bawab bersama, mengakui bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab, tetapi berdasarkan kemampuan dan peran masing-masing.
3. Pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, dengan menciptakan kesetaraan dalam akses terhadap sumber daya dan mengurangi ketimpangan ekonomi.
4. Keadilan rekognitif, yakni mengakui hak kolektif dan menghormati pengetahuan lokal serta kontribusi masyarakat adat.
5. Keadilan prosedural, dalam memastikan proses pengambilan keputusan yang transparan dan partisifasif.
6. Keadilan korektif, yakni mengatasi ketidaksetaraan historis dan mengoreksi dampak negatif perubahan iklim.
7. Keadilan antar generasi, bertindak demi keberlanjutan bagi generasi masa depan.
8. Keadilan gender, mengakui peran dan kepentingan gender dalam menghadapi krisis iklim.
“Meski demikian, inovasi saja tidak cukup. Prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam penanganan isu perubahan iklim. Memastikan bahwa manfaat dari sumber daya alam bisa dinikmati semua orang, tanpa ada yang merasa dirugikan. Kita harus pastikan, masyarakat dan generasi mendatang mendapat perlindungan dan manfaat dari upaya kita menjaga lingkungan. Seperti dengan Tema HLHS, “Our Land Our Future”,” tandasnya. (*)