Waduh, Mantan Kadisdikbud Sumsel Reza Fahlevi Bakal Dipanggil ke Pengadilan

Kamis 11 Jul 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Diterangkannya, dalam pembuktian sidang perkara ini sebagaimana berkas dakwaan ada kurang lebih 27 saksi yang diperiksa saat penyidikan.

BACA JUGA:Kawasan Rumah Susun Bakal Dilakukan Revitalisasi

BACA JUGA:Fakta Soal Nikotin, Pakar Kesehatan Sebut Bukan Penyebab Kanker

Namun, lanjut Patar Bob untuk saksi sebagaimana petunjuk majelis hakim untuk memilah saksi-saksi untuk itu dirinya bakal menghadirkan empat saksi terlebih dahulu.

Disinggung, bakal dihadirkan termasuk mantan Kadisdik Provinsi Sumsel Reza Fahlevi sebagai salah satu saksi dipersidangan?

Patar Bob menjawab, saksi mantan Kadisdik Riza Pahlevi sudah pasti bakal dihadirkan sebagai salah satu saksi dipersidangan.

"Mantan Kadisdik Riza Fahlevi jelas bakal nanti kita panggil sebagai saksi pada sidang pembuktian perkara ini," Ungkap Patar Bob.

BACA JUGA:Petro Muba Holding Raih Penghargaan Outstanding Social Empowerment

BACA JUGA:Pj Bupati Muba H Sandi Tandatangani MoU dengan LPP RRI Palembang

Hanya saja, lanjutnya ia belum tahu kapan mantan Kadisdik Sumsel tersebut dipanggil sebagai saksi sidang karena masih akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan.

Ia berharap, khususnya kepada seluruh saksi nantinya dapat kooperatif hadiri pemanggilan sebagai saksi di persidangan.

"Kami berharap nantinya, seluruh saksi dapat kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dipersidangan pembuktian perkara," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

BACA JUGA:Waduh, Akibat Curah Hujan, Harga Cabai Alami Kenaikan

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Resmikan RTLH

Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendiri, dalam sidang perdana yang digelar Kamis 20 Juni 2024 lalu juga turut disidang dua terdakwa lainnya yakni Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.

Kategori :