Ada Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa di Pengadilan Negeri Palembang (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Telah dilaksanakan Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan dan Penggunaan Dana Pendapatan Desa Berasal dari Dana Kebun Kas Desa berupa Kebun Kelapa Sawit.
BACA JUGA: Wow, Dana Desa Naik Menjadi Rp 8 Miliar Per Desa, Bisa Membuat Perputaran Ekonomi Lebih Efisien
Yang terjadi di Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sejak tahun 2016 sampai dengan 2022.
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang dengan terdakwa AL, Selasa 18 Februari 2025.
"Dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang berjumlah 7 orang," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
BACA JUGA:Permudah Pengelolaan Dana Desa, Kejari Empat Lawang Sosialisasikan Aplikasi Realtime Monitoring
Saksi tersebut terdiri dari Kepala Dusun, Kaur Perencanaan, Mantan Kades Pangkalan Tungkal.
Kemudian juga Staf Adm PT. BSS, KASI PPDK, Analis Masalah sosial Desa Pangkalan Tungkal.
Adapun yang memimpin jalannya Persidangan Hakim Ketua Idi Il Amin, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H, Ardian Angga, S.H., M.H.
BACA JUGA:Perampokan Brutal Toko Atok, Enam Terdakwa Jalani Persidangan di PN Palembang
Sedangkan untuk JPU yang hadir dalam persidangan tersebut ada Dhea Oina Savitri, S.H.
"Bahwa kegiatan Persidangan dihadiri kita mendapatkan informasi juga datang penasehat hukum dari terdakwa dan pengunjung sidang lebih kurang berjumlah 5 orang," katanya.
Sebelumnya, telah melaksanakan Kegiatan Zoom Meeting Optimalisasi Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dengan Rehabilitasi Melalui Pendekatan Restorative Justice, Kamis 30 Januari 2025.
Bertempat di Ruangan Aula Lantai 2 Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Dalam zoom yang dilaksanakan ini dihadiri oleh oleh Ibu Silviani Margaretha, S.H., M.H (Kepala Seksi Perdata dan tata usaha negara).
Kemudian Hendra, S.H (Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi ) dan Silvia Rahmani, S.H (JPU Bidang Tindak Pidana Umum) Bersama Dinas Kesehatan dan Kesbangpol Musi Banyuasin.
"Zoom yang telah dilakukan ini adalah langkah pemerintah dalam penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative terhadap pecandu narkotika," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Bahkan juga penyalahguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dengan dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis.
Diharapkan dari Penerapan Restorative Justice dalam kasus narkoba tidak hanya memberikan alternatif terhadap sistem peradilan pidana yang konvensional.
Akan tetapi juga menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi dan rehabilitatif. Dengan fokus pada pemulihan dan reintegrasi.
"RJ berpotensi untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba dan membantu menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman," ungkapnya. (*)