HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sumatera Selatan (Sumsel), bakal dipanggil Pengadilan Negeri Palembang.
Hal itu lantaran, karena Majelis hakim Tipikor pada PN Palembang, tolak mentah-mentah eksepsi Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel Joko Edi Purwanto terdakwa korupsi bangun gedung SMA Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar Kamis 11 Juli 2024, menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto tidak cukup beralasan untuk dikabulkan.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah disusun secara cermat dan lengkap.
BACA JUGA:Warga Binaan Lansia Lapas Sekayu Lakukan Budidaya Tanaman Hidroponik
"Sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP," terang hakim ketua Pitriadi dipersidangan.
Oleh sebab itu, dalam agenda putusan sela majelis hakim Tipikor PN Palembang memutuskan menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto untuk seluruhnya.
Selain itu, majelis hakim Tipikor PN Palembang memerintahkan JPU Kejari OKU Selatan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara.
"Memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," tegas hakim ketua Pitriadi SH MH bacakan putusan sela.
BACA JUGA:Blusukan ke Tegal Binangun, Pj Bupati Banyuasin Pastikan Perbaikan di Tahun 2024
BACA JUGA:Cek Mata Pilih, KPU Muba Koordinasi dengan Lapas Sekayu
Masih dalam persidangan, JPU Kejari OKU Selatan dikomandoi Patar Bob Clinton SH berencana dalam tahap awal pembuktian sidang bakal menghadirkan empat orang saksi terlebih dahulu.
Diwawancarai usai sidang, Patar Bob Clinton SH menyebutkan sangat mengapresiasi putusan sela menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto.
"Kami juga sebelumnya optimis eksepsi bakal ditolak oleh hakim, dan kami apresiasi putusan sela yang dibacakan tadi," kata jaksa Patar Bob Clinton.