PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M.S.E yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra menandatangani Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir bersama Tim Pokja RZWP-3-K bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (16/7/2024).
Dikesempatan itu Plh Seksa Edward Candra meng
apresiasi tim pokja yang sudah bekerja keras dalam dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K.
"Deklarasi akan kita sepakati hari ini kita tuangkan dalam ucapan, aksi dan tindakan dalam bentuk penandatanganan di dokumen yang ada di dalam peta," ucapnya.
BACA JUGA:Serius Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumsel Launching Gerakan Tanam Cabai dan Bawang Merah Serentak
BACA JUGA:Sumsel Jadi Provinsi Pertama di Indonesia Gelar Seleksi Pra Kompetisi Konstruksi Indonesia
Provinsi Sumsel lanjut Edward telah berupaya menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP-3-K dengan kerja keras dan berkoordinasi secara intensif dengan KKP-RI, serta melaksanakan sesuai dengan pedoman peraturan yang ada. Untuk itu pihaknya berharap
Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan dapat diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Berikutnya yaitu Konsultasi Teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tandasnya.
Sementara itu Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang diwakili Moch Yusuf Eko Buditomo menyampaikan tata cara Perubahan Dokumen MTTP/RZIWP-3_K yang telah mendapatkan persetujuan teknis menteri kelautan dan perikanan Yaitu Pimpinan Daerah/Gubernur bersurat ke KPP perihal pencabutan surat pernyataan tidak berubah/perubahan (Tembusan: Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, KPK).
BACA JUGA:Warga Dusun 4 Pinang Banjar Gelar Istighosah dan Doa bersama dan Istighosah
BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung SKK Migas - Medco E&P Jaga Ketersediaan Energi Nasional
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Balasan KKP terkait Proses Penyusunan MTPP/RZWP3Z. Mekanisme dilakukan sebagaimana dalam Permen KP 28/2021 Pasal 59-72
"Sumsel menjadi satu-satunya provinsi yang ada perubahan pada materi teknis. Untuk itu kami akan mencoba melakukan percepatan prosesnya yang sesuai aturan dan prinsip keterbukaan. Sumsel sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dinilai sudah proaktif secara proses surat,” ungkapnya.
Ia mengatakan Deklarasi ini merupakan kesepakatan bahwa ini adalah dokumen final yang diajukan oleh Sumsel terhadap dokumen dan peta, kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini adalah sebagai saksi dari komitmen Pokja Sumsel.
"Nanti kami akan mengecek kelayakan dan dokumen kelengkapan Sumsel baik secara teknis dan administrasi baru jika sudah dinyatakan layak kami akan menjadwalkan pasal 71," tandasnya.