“Dari arah K12 menuju ke kota akan diterapkan 3 jalur, begitu pula pada sore menjelang pulang dari kota menuju KM 12 pukul 16.00 -18.00 akan diberlakukan pula 3 jalur lagi,"jelasnya.
BACA JUGA:Nah Loh, Pegawai Non ASN Tak Masuk Database BKN Bakal Outsourcing
BACA JUGA:Polres Muba Bongkar BBM Solar Bersubsidi Oplosan 5,5 Ton, Ini Modusnya
Dishup Palembang juga terus melakukan Dishub Kota Palembang menindak puluhan mobil yang kedapatan parkir sembarangan hingga mengganggu arus lalulintas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Pengendara ngeyel tersebut sudah sering diberikan tindakan, tetapi masih ada saja pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi rawan kemacetan.
Mulai dari depan Internasional Plaza (IP) sampai simpang empat Lampu Merah RK Charitas Hospital Palembang yang digembok dan diderek paksa petugas, Senin 15 Juli 2024.
Pantauan di lokasi, beberapa mobil pribadi maupun angkutan barang yang kedapatan parkir di badan jalan langsung dikunci derek di bagian ban depan mobil oleh petugas Dishub.
Tanpa ingin tahu siapa pemiliknya, begitu melihat ada mobil parkir sembarangan petugas dishub yang tengah berpatroli turun dari kendaraannya sambil membawa kunci derek dan langsung menggembok ban mobil yang melanggar aturan parkir tersebut.
Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Palembang, AK Juliansya saat dikonfirmasi SUMEKS.CO membenarkan adanya kegiatan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di badan-badan jalan wilayah hukum Kota Palembang itu.
"Apa yang dilakukan personel Seksi Patroli dan Pengawasan Bidang Wasdalops Dishub Palembang itu bertujuan sebagai upaya memberikan efek jera agar pemilik kendaraan tidak lagi parkir di bahu jalan. Sebab area itu kerap terjadi kemacetan," katanya.
Masih di hari yang sama, puluhan sepeda motor yang kedapatan parkir liar di sepanjang badan Jalan POM IX Kampus Palembang digembosi oleh petugas Dinas Perhubungan.
Hal ini terpaksa dilakukan petugas guna memberikan efek jera kepada para pengendara khususnya sepeda motor agar tidak lagi parkir sembarangan karena dapat menggangu lalulintas.
Pantauan di lokasi, petugas parkir yang biasa memarkirkan motor-motor para pengendara di kawasan badan jalan, sepanjang POM IX tak bisa berbuat banyak hanya bisa terdiam melihat petugas yang sibuk menggembosi satu persatu ban motor di lokasi.
Aryanto (32) salah seorang pemilik motor yang digembosi oleh petugas dishub mengaku mengetahui ban kendaraannya digembosi, ia pun terpaksa mendorong motornya hingga satu kilometer lebih untuk mencari tempat jasa tambah angin.
"Jauh saya dorong motor, cari tambah angin, untungnya ada setelah isi angin saya mau langsung pergi saja dan tak mau lagi parkir di sana," ujarnya.
Sebelumnya, puluhan mobil yang masih ngeyel parkir sembarangan di badan Jalan POM IX Kampus digembok dan diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Sabtu 13 Juli 2024.