PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sidang pembuktian kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta, ungkap adanya empat dugaan pemalsuan dokumen perihal peralihan hak aset Batanghari Sembilan oleh para pengurus.
Hal tersebut, diungkapkan mantan Plh Bupati Muara Enim Kurniawan AP beserta tiga saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 29 Juli 2024.
Saksi Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekda Kota Palembang tahun 2016 menerangkan, bahwa saat itu pernah mengeluarkan surat sehubungan dengan mempertanyakan status tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
"Surat itu dari pengurus yayasan nomor 101/ist/b.9/2016 tertanggal 10 Februari 2016," ungkap saksi Kurniawan dihadapan hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH.
BACA JUGA:Heboh Ribuan Ikan Mati Mendadak di Sungai Pedamaran OKI
BACA JUGA:Pedagang Mie Basah Ini Dituntut Penjara 24 Bulan, Gegara Ini
Dilanjutkannya, usai mendapat surat dari yayasan itu pihaknya khususnya sekda Kota Palembang bersama dinas OPD terkait menggelar rapat untuk membahas hal itu.
Hasil rapat kata Kurniawan, intinya tanah yang ada di Mayor Ruslan Palembang itu bukanlah aset milik Pemkot Palembang.
Namun, ia tidak mengetahui bahwa atas dasar surat jawaban dari pihak Pemkot Palembang itu dijadikan dasar oleh pengurus yayasan Batanghari Sembilan untuk proses peralihan hak berupa aset yang ada di Jogjakarta.
Ia baru mengetahui saat dipanggil oleh tim penyidik Kejati Sumsel, saat ditunjukkan bukti berupa dokumen surat jawaban dari pihak Pemkot saat itu ada 4 perbedaan antara surat aslinya.
BACA JUGA:Keren! Tim Basket AS Melibas Tim Basket Serbia Pada Klasemen Grup
BACA JUGA:Lah Kok Bisa, Kemenangan Fajar/Rian di Olimpiade Paris 2024 Dihapus
"Ada empat perbedaan, pertama dari penanggalan surat yang asli dibuat pada tanggal 8 Juni 2016 dan yang palsu tertanggal 8 Juli 2016," kata Kurniawan.
Lalu perbedaan surat yang diduga dipalsukan oleh para pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel saat itu yakni tidak menyebutkan adanya aset yayasan di Jogjakarta hanya di Mayor Ruslan.
Kemudian perbedaan ketiga, lanjut Kurniawan yaitu surat jawaban dari Pemkot Palembang khususnya penanggalan surat diketik dengan menggunakan mesin tik.