KPU juga sesuai dengan semboyannya "KPU melayani" siap untuk melayani paslon dalam masa pendaftaran, di tempat pendaftaran.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksanakan Program Rehabilitasi Terhadap 150 WBP
BACA JUGA:Tangkal Berita Hoax dan Ajak Media Bersinergi Dalam Pilkada Damai
"KPU mulai berbenah dalam hal sarana, seperti komputer/laptop, printer untuk scan/foto copy dan lain sebagainya, demi kelancaran dalan proses pendaftaran paslon,"terangnya.
Kemudian Aang juga mengingatkan bagi ASN dan anggota TNI-Polri yang maju sebagai bakal calon bupati-wakil bupati pada Pilkada 2024 wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari status kepegawaian.
Kewajiban mengundurkan diri dari status kepegawaian tercantum dalam Pasal 4 huruf u Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pilkada yang relevan dengan Pasal 56 dan 59 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Dokumen pengunduran diri dari status kepegawaian, merupakan syarat utama kalau mereka mau ikut Pilkada 2024,"tukasnya.
Lebih lanjut Aang menambahkan kalau KPU Banyuasin akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai 27 - 29 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dokumen bakal calon pada 27 Agustus-21 September 2024.
Penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati untuk Pilkada 2024 diselenggarakan pada 22 September 2024, setelah tim KPU merampungkan penelitian syarat administrasi dari setiap bakal calon.
"Pendaftaran calon kepala daerah dibuka tiga hari,'pungkasnya. (*)