HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Dimana, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan sedikitnya 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu dari tiga tersangka.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan, diamankannya 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu tersebut, berasal dari dua laporan polisi.
"Ada dua laporan polisi yang berhasil kita ungkap, dengan tiga tersangka yang kita amankan," terangnya saat konferensi pers, Jumat, 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bekuk Pengedar Sabu Asal Kampung Baru Mesuji Makmur OKI
BACA JUGA:Seluruh Kepala Daerah Se-Sumsel Diingatkan 3 Poin Penting Ini
Menurut Kapolres Ogan Ilir, dari 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu yang diamankan tersebut, Polres Ogan Ilir telah berhasil menyelamatkan 423 jiwa.
"Alhamdulillah, dengan hasil tangkapan ini setidaknya kita bisa menyelamatkan 423 anak bangsa dari pengaruh Narkoba," ujarnya.
Di hadapan awak media, Kapolres Ogan Ilir pun memaparkan hal ihwal diamankannya tiga tersangka bersama barang bukti pil ekstasi dan sabu tersebut.
Penangkapan pertama, dilakukan anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir terhadap dua tersangka RRG dan AFR, yang keduanya merupakan warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Muba Ajak Masyarakat Awasi Tahapan Pilkada 2024
BACA JUGA:Dukung Kesiapan Ops Mantap Praja Musi 2024, Bid Humas Polda Sumsel Gelar Pelatihan Kehumasan
Penangkapan dua pria yang merupakan pengedar narkoba ini, dilakukan pada 27 Juli 2024 di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku bahwa ekstasi dan sabu tersebut, mereka dapatkan dari seorang berinisial D, warga Kabupaten PALI.
Bersama para tersangka, polisi mengamankan satu buah plastik klip bening yang dibalut lakban dan tisu yang di dalamnya terdapat 47 butir pil ekstasi.