Baca Koran harian Muba Online

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Timbangan

Tersangka pengedar ganja ditangkap--

KORANHARIANMUBA.COM— Kepolisian Resor Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kamis malam, 19 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tim dari Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di Jalan Sarjana, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Aksi aparat ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

BACA JUGA:Kejari Muba Berikan Penerangan Hukum Terkait Pengawasan Dana Stunting di Sanga Desa

BACA JUGA:Sungai Kelingi Diputas, Warga Lubuk Kupang Panen Ikan Berujung Kekhawatiran

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, seorang pria berinisial F (28), warga setempat, diamankan di lokasi kejadian.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua gulungan kertas koran berisi daun kering yang diduga kuat adalah ganja, dengan berat bruto mencapai 14,07 gram,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja.

Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita satu wadah kertas papir serta satu unit ponsel merk Vivo milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Mahasiswa MPI UIN Raden Fatah Gelar Aksi Donor Darah Massal, Serukan Kepedulian dan Gaya Hidup Sehat

BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2025, Warga Petaling Ditangkap di Suban 9 Bawa Senpira

IPTU Ahmad Surya Atmaja menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap pengedar narkoba di Bumi Caram Seguguk.

“Tahapan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan urine, saksi-saksi, dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan