Untuk diketahui, Almarhum yang berinisial I, merupakan warga Kemuning, Palembang, yang masih berstatus tahanan kejaksaan.
BACA JUGA:5 Penyakit Anak yang Perlu Diwaspadai Orang Tua
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Revisi RTRW
Ia tercatat masuk Rutan Kelas I Palembang sejak 25 Juli 2024 atas kasus tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Kasus ini masih dalam proses hukum ketika ia menghembuskan nafas terakhirnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kesehatan para WBP di dalam rutan. Kemenkumham Sumsel terus berupaya meningkatkan layanan kesehatan dan memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan penanganan medis yang layak.
Upaya ini termasuk penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai dan pelatihan bagi petugas medis di dalam rutan.
Kasus meninggalnya WBP ini juga menjadi perhatian serius bagi pihak Rutan Kelas I Palembang. Pihak rutan berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem layanan kesehatan di dalam rutan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
BACA JUGA:Yuk Persiapkan Berkas, Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka
BACA JUGA:Setahun Dua Kali Kejari Muba Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Sudah Inkracht
Kerjasama dengan pihak-pihak terkait, termasuk rumah sakit dan kejaksaan, akan terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para warga binaan.
Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan warga binaan, sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi lagi di kemudian hari. (*)