terutama terkait permasalahan tunggakan peserta JKN-KIS dari kalangan mampu dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang macet.
“Saya berharap permasalahan ini tidak akan menghambat upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang berkualitas serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan,” pintanya.
Lebih jauh, Wapres menyampaikan pesan penting kepada para pemangku kepentingan.
Pertama, perluas jangkauan kepesertaan hingga 100 persen dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mensosialisasikan manfaat JKN-KIS, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.
“Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN-KIS,” tambahnya.
Kedua, Wapres meminta agar ada pendekatan yang lebih efektif dan solutif bagi masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban iurannya.
“Evaluasi sistem pembayaran kewajiban iuran yang telah ada, bisa dalam bentuk program restrukturisasi atau pemberian insentif bagi mereka yang lebih awal melunasi kewajiban iurannya,” imbaunya.
Wapres juga menekankan, penting untuk mendorong ketepatan penyaluran subsidi pembayaran agar manfaatnya dapat dirasakan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Ketiga, pastikan adanya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan,” tegasnya.
Terkait ini, Wapres menekankan bahwa pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya dan lokasi.
Senada dengan Wapres, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa capaian 98 persen UHC ini tentu sebuah prestasi yang luar biasa bagi Indonesia.
tetapi tidak ada artinya jika tidak menunjukkan bahwa seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab saya sesuai dengan Inpres, dan kita harus berusaha keras bagaimana supaya cita-cita kita untuk menciptakan, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di sektor pelayanan kesehatan ini bisa tercapai,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti melaporkan bahwa kepesertaan JKN meningkat dari tahun ke tahun dengan cakupan mencapai di atas 98 persen dari total penduduk.
Selain itu, sebanyak 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota (96 kota dan 364 kabupaten) berhasil mewujudkan UHC di wilayahnya, dengan cakupan kepesertaan semesta JKN lebih dari 95 persen dari total penduduk.
“Sampai dengan 1 Agustus 2024, tercatat cakupan perlindungan kepesertaan Program JKN telah mencapai 276.520.647 jiwa atau lebih dari 98% dari total penduduk yang semester 1 tahun 2024 sejumlah 281.603.800 jiwa,” ungkapnya.