Namun, maksud dan tujuan kedatangan bakal calon tersebut ke Puskesmas di Kecamatan Talang Kelapa masih belum jelas.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Raisa Bisa Tersenyum, Usai Menjalani Operasi Bibir Sumbing oleh Pemkab OKI
BACA JUGA:Arief Tanggapi Isu Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Analisisnya Ngeri
Selain itu, salah satu camat juga terlihat mendampingi bakal calon bupati Askolani dan Netta Indian.
Meskipun demikian, tujuan camat tersebut hanyalah untuk mendampingi bakal calon dalam kegiatan kemanusiaan, bukan untuk tujuan politik.
"Kami menegaskan bahwa semua kejadian ini tidak ada hubungan dengan politik dan semuanya merupakan kebetulan," tegas Erwin Ibrahim.
Diberitakan sebelumnya, Berita mengejutkan baru-baru ini menghebohkan media sosial (medsos) terkait aparat sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang tertangkap basah berfoto dengan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin di salah satu puskesmas setempat.
BACA JUGA:Wow, Luar Biasa! Final Voli Putra Olimpiade Paris 2024
BACA JUGA:Statistik Bali United Buruk saat Bungkam Persik
Puskesmas tersebut merupakan aset milik pemerintah, sehingga tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi kampanye oleh pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah.
Hingga kini, belum ada penjelasan pasti mengenai tujuan dan maksud pasangan calon tersebut mengunjungi puskesmas di Kecamatan Talang Kelapa.
Sementara itu, perhatian juga tertuju pada salah satu camat di Kabupaten Banyuasin yang terlihat mendampingi paslon dalam kegiatan tersebut.
Camat tersebut menjelaskan bahwa kehadirannya hanya bertujuan untuk memberikan bantuan kepada warga yang mengalami musibah, sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai penguasa wilayah.
Kendati demikian, aksi tersebut tetap memicu perdebatan di kalangan netizen, mengingat status mereka sebagai ASN yang diharapkan harus menjaga netralitas dalam kegiatan politik.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 2, ASN diwajibkan untuk tetap netral di tahun politik.
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, Pasal 14 Bagian (i) juga menegaskan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk terlibat dalam kampanye, baik dengan mengerahkan PNS lain, menggunakan fasilitas negara, atau membuat keputusan serta tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. (*)