BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Harapkan Kopi Ranau Dikenal Hingga ke Mancanegara
Lebih lanjut Marta Dinata menuturkan, setelah penetapan DPS, KPU Kota Prabumulih akan segera menyampaikan data tersebut kepada Pemerintah Kota Prabumulih dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa DPS yang telah ditetapkan dapat dicermati dan diteliti bersama oleh berbagai pihak terkait.
"Kami akan segera menyampaikan DPS ini kepada Pemerintah Kota Prabumulih dan Bawaslu untuk dapat dicermati bersama," jelas Marta Dinata.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dalam mencermati DPS sangat penting untuk memastikan keakuratan data pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Harapkan Kopi Ranau Dikenal Hingga ke Mancanegara
BACA JUGA:Terkait Foto Bareng Pegawai Puskesmas, Ini Kata Sekda Banyuasin
Marta Dinata juga menyambut baik wacana Bawaslu yang berencana melakukan uji sampling terhadap DPS.
"Kami sangat mendukung rencana Bawaslu untuk melakukan uji sampling.
Bawaslu memang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mencermati DPS, sehingga nantinya data yang ditetapkan menjadi DPT akan lebih akurat," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan uji sampling terhadap nama-nama dalam DPS yang dianggap tidak memenuhi syarat saat pencocokan dan penelitian.
"Suratnya akan kami layangkan segera ke KPU," ujar Afan singkat saat diwawancarai.
Dijelaskannya, uji sampling yang akan dilakukan Bawaslu bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang ada dalam DPS
Benar-benar valid dan tidak terdapat pemilih fiktif atau pemilih yang tidak memenuhi syarat. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada,
Mengingat setiap suara memiliki peran penting dalam menentukan hasil akhir pemilu. (*)