HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menyoroti pentingnya perhatian terhadap praktik penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan.
Meskipun penahanan ijazah sudah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Dhahana Putra menilai bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar hak-hak tenaga kerja dan perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurut Dhahana, penahanan ijazah oleh perusahaan dapat membatasi hak tenaga kerja untuk mengembangkan diri dan mencari peluang yang lebih baik.
"Kebijakan perusahaan untuk menahan ijazah, jika diteliti lebih mendalam, berpotensi membatasi hak tenaga kerja untuk mengembangkan diri dan memperoleh kehidupan yang lebih baik," jelas Dhahana.
BACA JUGA:Rossa Kolaborasi dengan Ariel NOAH, Dalam Lagu Nada-Nada Cinta
BACA JUGA:Tenaga Non-ASN Tidak Masuk Pendataan BKN, Bukan Bearti Bodong, Tapi?
Saat ini, baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis lainnya, tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur tentang penahanan ijazah.
Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menetapkan kebijakan tersebut saat merekrut tenaga kerja.
Namun, Dhahana mencatat bahwa banyak masyarakat merasa bahwa persyaratan ini membatasi hak mereka untuk mendapatkan peluang kerja yang lebih baik.
Melihat fenomena tersebut, Dhahana menilai pentingnya menyusun regulasi baru untuk mengatasi kekosongan hukum mengenai penahanan ijazah.
BACA JUGA:POCO X6 5G: Raja Baru di Kelas Harga 3 Jutaan
BACA JUGA:Sambut HUT Kemerdekaan Ke-79, Warga Kelurahan Sukarami Ikuti Jalan Sehat
"Kami percaya bahwa perlu dilakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan penahanan ijazah, baik bagi karyawan maupun perusahaan, sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi yang sesuai," tambahnya.
Meskipun belum ada aturan yang jelas mengenai penahanan ijazah, Dhahana mengimbau agar perusahaan menghormati hak asasi manusia tenaga kerja, termasuk hak untuk mengembangkan diri.
"Perusahaan sebaiknya mempertimbangkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjamin setiap orang hak untuk memilih pekerjaan sesuai keinginan mereka dan hak atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil," ungkap Dhahana.