“Setiap hari anggota kita menindak pengendara yang melakukan parkir liar di sana, sebenarnya kesal juga saya namun kita tetap berusaha untuk menyarankan pihak mal membuka lahan parkir motor di dekat RS Siloam itu, jadi pasien tidak lagi melakukan parkir liar di sana,” terangnya.
Disampaikannya, padahal di area tersebut sudah dipasang rambu larangan parkir, namun masih saja masyarakat bandel dan nekat parkir di sana karena tidak adanya atau minimnya lahan parkir di dekat RS tersebut.
“Ya anggota kita setiap hari melakukan penertiban parkir liar di kawasan Jalan POM IX tepat depan RS Siloam itu, dalam sehari bisa 50-100 motor yang kita tertibkan dengan kita gembosi bannya dan ada juga yang kita bawa ke kantor," kata dia.
Tak hanya parkir liar di Jalan POM IX, sebelumnya petugas juga memberikan selebaran terhadap kantor-kantor pemerintah yang ada di Jalan Merdeka Palembang karena banyak sekali mobil-mobil milik staf, honorer, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang parkir dibadan jalan dan kerap buat kemacetan.
Karena sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat baik melalui sosial media maupun secara langsung akhirnya Dishub Palembang memberikan ultimatum dengan membagikan edaran imbauan dilarang parkir tersebut.
Surat edaran imbauan dilarang parkir tersebut dibagikan petugas Dishub ke sejumlah kantor pemerintahan yang berada di Jalan Merdeka Palembang seperti Dinas Kesehatan dan Dispenda, Selasa 6 Agustus 2024.
Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Palembang, AK Juliansyah mengatakan adanya pembagian edaran imbauan dilarang parkir tersebut kepada kantor-kantor pemerintah yang ada di Jalan Merdeka di dekat Kantor Wali Kota Palembang tersebut.
"Ya benar tadi anggota Bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang melakukan kegiatan pembagian surat edaran himbauan di larang parkir di badan jalan, yang dibagikan ke beberapa instansi di sepanjang Jalan Merdeka Palembang," jelasnya. (*)