Sekda Palembang Sidak ASN, Tegaskan Disiplin dan Larangan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

--

KORANHARIANMUBA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah instansi pelayanan publik, Rabu 26 Maret 2025. Sidak ini bertujuan memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas serta menegaskan aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik saat Idul Fitri.  

"Hari ini kami meninjau beberapa unit pelayanan kesehatan, kantor kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan pelayanan tetap optimal," ujar Aprizal.  

Dari hasil pantauan, tingkat kehadiran ASN di sejumlah lokasi cukup tinggi, mencapai 90%. Namun, beberapa pegawai ditemukan tidak hadir tanpa alasan jelas. Aprizal menegaskan bahwa mereka akan dipanggil dan dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian. 

BACA JUGA: FRJP Galang Petisi, Tuntut Tindakan Tegas untuk Konten ‘Hilang Rendang’ yang Bikin Gaduh

BACA JUGA:Polsek Indralaya Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran  

Selain kehadiran, Sekda juga menyoroti faktor lain seperti ketersediaan SDM, sarana dan prasarana, serta kebersihan lingkungan kerja yang berkontribusi pada kualitas pelayanan masyarakat.  

"Kami tidak hanya memastikan kedisiplinan, tetapi juga menilai lingkungan kerja. Kondisi yang nyaman dan bersih dapat meningkatkan produktivitas serta kepuasan masyarakat dalam menerima layanan," jelasnya.  

Dalam kesempatan yang sama, Aprizal kembali mengingatkan aturan terkait penggunaan kendaraan dinas. ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik atau liburan selama periode libur Idul Fitri.  

“Kami telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 yang melarang penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya.  

Surat edaran tersebut mencantumkan dua poin utama:  

1. ASN dan pejabat daerah dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik dan liburan selama libur Idul Fitri 1446 H/Tahun 2025.  

2. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.  

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya sertamenumbuhkan budaya disiplin di kalangan pegawai pemerintahan.  

“Kami berharap aturan ini dipatuhi demi pelayanan publik yang lebih baik serta menjaga integritas ASN dalam menjalankan tugasnya,” tutup Aprizal.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan