“Karena tujuan hukum ada 3 yaitu Kepastian hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan hukum, dan dalam prakteknya kami akan lebih mengedepankan kemanfaatan hukum tanpa mengabaikan tujuan hukum lainnya,” katanya.
Listiyono pun menambahkan, sehingga dalam proses penertiban kegiatan Ilegal drilling dan Ilegal refinery yang ada di kabupaten Muba ini berjalan kondusif dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Tentunya hal ini kami tidak bisa melakukannya sendiri, perlu adanya campur tangan pihak lain terutama pemerintah.
Khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi di masyarakat.
“Insya Allah masyarakat yang tadinya melakukan usaha yang bersifat ilegal dapat berganti melakukan usaha yang sifatnya legal,” harap Kapolres.
Karena memang kita sama tahu bahwa dampak kegiatan ilegal drilling maupun ilegal refinery ini.
Selain menguntungkan dan menambah pundi-pundi keuangan di masyarakat juga memberikan lapangan pekerjaan.
Namun disisi lain dampak negatifnya juga sangat besar.
Selain kerusakan alam, lingkungan hidup, juga mengancam keselamatan jiwa manusia, oleh karena itu perlu adanya penanganan khusus dan terpadu.
Saat ini Gubernur Sumsel telah membuat Satuan Tugas (satgas) penanggulangan ilegal drilling dan ilegal refinery di Provinsi Sumsel sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 510/KPTS/DESDM/2024, yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, pada tanggal 30 Juli 2024.
Satgas ini dibagi dalam 4 kelompok kerja yaitu Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Penegakan Hukum dan Subsatgas Rehabilitasi.
“Insya Allah kalau semua satgas ini bekerja ditambah dengan adanya dukungan masyarakat akan ditemukannya jalan keluar penyelesaian daripada kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery di Kabupaten Muba ini,” tandasnya.
Tampak hadir mendampingi Kapolres Muba, Kabag ops. Kompol Toni Arman, Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo dan Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Keluang. (*)