HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Secara sukarela, pemilik sumur minyak Ilegal melakukan pembongkaran dan penutupan sendiri lokasi pengeboran miliknya secara sukarela.
Pembongkaran tersebut langsung disaksikan oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada Kamis 15 Agustus 2024.
Sebanyak 5 titik sumur minyak ilegal berhasil ditutup dimana kelima titik sumur tersebut adalah milik dari warga yang berinisial In, Hr, Ay dan Pe.
Pembongkaran dilakukan secara sukarela dan mandiri oleh pemilik sumur.
BACA JUGA:Batu Night Spectacular: Surga Hiburan Malam yang Menakjubkan
BACA JUGA:Kampung Warna-Warni Jodipan: Surga Instagramable di Kota Malang
Hal ini berkat himbauan rutin serta pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Kapolres Muba melalui Kapolsek Keluang.
Agar masyarakat pemilik sumur minyak ilegal dapat melakukan penutupan atau pembongkaran secara mandiri dengan tidak menunggu penegakan hukum dilakukan.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH disela kegiatan menyaksikan pembongkaran sumur minyak ilegal sangat mengapresiasi warga yang dengan sukarela dan mandiri.
“Mereka mau menutup dan membongkar sumur minyak ilegal miliknya.
BACA JUGA:Selamat, 1.014 ASN di Pemprov Sumsel Menerima Penghargaan Satyalancana Karya Satya
BACA JUGA:Kesal Melihat Tik Tok Istrinya Dikrim Pesan, Sang Suami Naik Pitam Bacok Tetangga
Kami berharap tindakan warga ini juga diikuti oleh warga pemilik sumur minyak ilegal yang lain untuk melakukan hal yang sama, tanpa harus dilakukan upaya penegakan hukum terlebih dahulu,” ungkap Kapolres.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya akan selalu melakukan pendekatan secara persuasif dengan menumbuhkan kesadaran di masyarakat.
Agar tidak melakukan kegiatan usaha yang sifatnya ilegal, penegakan hukum merupakan pilihan terakhir yang harus kami tempuh.