Selanjutnya, untuk pengeluaran pembiayaan dalam Rancangan APBD Sumsel tahun anggaran 2025 pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan, yang sebelumnya pada APBD tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 135.000.000.000,00.
Elen berharap kemitraan antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel dapat terus terjalin dengan baik demi terwujudnya tujuan bersama dan membawa Sumsel kian maju.
"Akhir kata, saya ucapkan terima kasih demikian penjelasan dan pokok-pokok yang dapat saya sampaikan terkait KUA dan PPAS Sumsel tahun anggaran 2025, semoga kita terus bermitra dengan baik mewujudkan daerah yang kita cintai ini semakin maju," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, RA. Anita Noeringhati mengatakan Berdasarkan Surat Gubernur Sumsel Nomor: 903/211/BPKAD/2024 Tanggal 8 Juli 2024, Gubernur Sumsel telah menyampaikan rancangan KUA serta PPAS APBD Sumsel tahun anggaran 2025 untuk dibahas Antara Badan anggaran DPRD Sumsel dan tim anggaran Pemda Sumsel.
"Dimana, Setelah dokumen KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun 2025," jelasnya
"Selanjutnya disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, yang dituangkan ke dalam nota kesepakatan dan ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan," katanya. (*)