HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Rona bahagia terlihat jelas terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sekayu, dari sebanyak 884 menerima remisi dan pengurangan masa hukuman, 1 menjalani subsider dan 8 orang diantaranya langsung bebas.
Hal itu diberikan Lapas Kelas II B Sekayu karena Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Penyerahan Surat Keputusan Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi kepada perwakilan warga binaan di Lapangan Lapas Kelas IIB Sekayu, Sabtu 17 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Muba membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly yang menyampaikan slogan HUT RI ke-79 dengan tema besar “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Tema tersebut dipilih sebab peringatan HUT RI ke-79 ini bertepatan dengan 3 momen penting.
BACA JUGA:Tekankan Netralitas Adhyaksa Jelang Pilkada 2024, Ini Pesan Kajati Sumsel Saat Upacara HUT RI Ke-79
BACA JUGA:Lomba Makan Pisang, Bukannya Lucu Tapi Dapat Tanggapan dari Netizen Merusak Moral Generasi Muda
“Momen tersebut yakni menyongsong Ibu Kota Baru, pergantian presiden, serta menuju Indonesia Emas 2045. Ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia. Sehingga HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia,” ucapnya.
Dalam semangat kemerdekaan ini, pemerintah terus berupaya untuk bersikap profesional dalam bekerja membangun negara.
“Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta. Oleh karena itu, patutlah kita berterima kasih, mengenang, serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen HUT RI ke-79 ini. Kita tidak boleh sedikitpun melupakan sejarah bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan. Ingat pesan Presiden Soekarno yaitu “Jas Merah” atau “Jangan sekali-kali melupakan sejarah,” terangnya.
Lanjutnya, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan.
BACA JUGA:Cek Jadwal di Sini, Inilah Balapan Besar MotoGP Austria 2024
BACA JUGA:Persib Bandung Butuh Keberuntungan, Saat Drawing ACL 2
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang
tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”bebernya.
Lebih lanjut Menkumham RI menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.