Sementara, Wakil Rektor UKB Palembang, Dr Hendra Sudrajat SH MH menjelaskan terkait sejumlah polemik yang belakangan ini menerpa UKB pihaknya akan melakukan langkah-langkah percepatan untuk pembenahan.
BACA JUGA:Pemkab Muba - Pemprov Sumsel Sinergi Bangun dan Kembangkan Potensi Daerah
BACA JUGA:Memasuki Akhir Agustus 2024, Harga Getah Karet di Sanga Desa Masih Bertahan, Produksi Menurun
Menurutnya, saat ini kampus melalui kebijakan Rektor UKB sudah membentuk tim tindak lanjut hasil evaluasi kinerja akademik perguruan tinggi.
"Bahkan sebelum kami menerima surat pemberitahuan pembenahan administratif yang diserahkan Kepala LLDIKTI Wilayah II pada Kamis kemarin 15 Agustus 2024 Rektor UKB telah membentuk tim tindak lanjut berdasarkan kunjungan Tim EKPT pada tanggal 8-9 Juli 2024 kemarin di UKB," ungkapnya.
"Tugas pokok tim tindak lanjut adalah menyusun dan memperbaiki hasil evaluasi tim EKPT dan tim ini sudah bekerja sejak 31 Juli 2024," katanya.
Terkait tata kelola kampus, katanya, kampus berkomitmen melakukan pembenahan internal sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu.
"Sehingga mahasiswa dapat terpenuhi hak-haknya mengikuti yudisium, wisuda, dan UKB bisa menerima mahasiswa baru lagi," terangnya.
Disampaikannya, UKB Palembang terbuka dengan masukan berbagai elemen masyarakat demi peningkatan kualitas dan mutu pendidikan tinggi, karena peran elemen civil society atau masyarakat sipil sangat penting.
"Kami berterima kasih atas masukan masyarakat, LSM Pers, dan elemen masyarakat lainnya, karena dengan masukan ini kita bisa maksimalkan pembenahan. Kami terbuka, sepanjang masukan bersifat obyektif, dibarengi solusi produktif dan inovatif," kata dia.
"Karena pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan sangat penting di negara ini, sehingga memerlukan kolaborasi berbagai pihak termasuk civil society," tutupnya. (*)