Perhatikan Kepentingan Masyarakat Dalam Proses Rehabilitasi DAS

Minggu 25 Aug 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dyah Murtiningsih mengatakan unsur kepentingan masyarakat dan teknologi harus diperhatikan dalam proses rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). 

Hal itu bertujuan untuk menjamin terjaganya rehabilitasi. 

Dyah Murtiningsih, dalam diskusi “Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, yang sigelar KLHK di Malang, Jawa Timur, Kamis 22 Agustus 2024, menyebut jika masyarakat punya kepentingan, maka masyarakat sekitar lokasi DAS, bisa ikut membantu terjaganya kelestarian. 

“Rehabilitasi lahan agar dipastikan memiliki nilai manfaat berbasis masyarakat dan juga memiliki konsep keberlanjutan di sana,” ujar Dyah Murtiningsih.

BACA JUGA:Pisang Bolen: Oleh-Oleh Khas Bandung yang Wajib Anda Bawa Pulang

BACA JUGA:POCO F4 GT: Hadirkan Pengalaman Gaming Maksimal dengan Trigger Fisik dan Layar Amoled

Dia mencontohkan dengan apa yang sudah terjadi pada  pelaksanaan rehabilitasi DAS di Perbukitan Menoreh, Jawa Tengah. 

Rehabilitasi dilakukan dengan menanam tanaman penghasil buah dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Dengan demikian, masyarakat juga akan menjaga hutan tersebut. Sementara itu, menurut Dyah Murtiningsih, teknologi dibutuhkan untuk memantau terjadinya perambahan terhadap kawasan DAS yang sudah direhabilitasi, seperti yang terjadi salah satunya di kawasan Kalimantan.

Dengan teknologi, perambahan dapat segera terdeteksi, dan bisa segera dilakukan evaluasi. 

BACA JUGA:Diskominfo - Polres OKI Perkuat Sinergi Strategi Kehumasan

BACA JUGA:Pakaian Adat Sekayu di Muba, Ini Makna dan Filosofinya

Dalam seminar tersebut, KLHK memaparkan data kewajiban rehabilitasi DAS. 

Terdapat 1.200 Surat Keputusan (SK) Penetapan PPKH, dengan total luasan 582.217,16 hektare (Ha), di mana 548 PPKH dengan total luasan realisasi penanaman seluas 252.886,83 Ha, dan yang sudah diserah terimakan sebesar 44 persen atau 240 PPKH dengan luasan 94.675,53 Ha. 

Sementara itu untuk kewajiban reklamasi hutan, area yang telah dibuka seluas adalah seluas 126.547,94 Ha, denfan kawasan  yang telah ditanam kembali sebesar 45 persen atau 57.226,31 Ha, dan yang sudah diserahterimakan, sudah dinilai dan dinyatakan berhasil seluas 9.056,32 Ha. Direktur Konservasi Tanah dan Air (KTA) KLHK, M. Zainal Arifin menegaskan rehabilitasi DAS dilakukan untuk kepentingan bersama, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar daerah DAS. 

Kategori :