Terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan PUPR dan balai besar untuk dapat melakukan perbaikan rumah pompa itu.
"Kerusakan rumah pompa itu karena faktor alam dan di makan usia," tegasnya
Untuk sementara mesin pompa yang ambrok itu belum difungsikan optimal karena faktor tegangan listrik PDAM Tirta Betuah yang tidak mendukung.
Fungsi rumah pompa sendiri yaitu memindahkan atau menaikkan debit air, mengatur besarnya air yang dapat dikeluarkan oleh pompa, mempercepat penurunan elevasi permukaan air ketika curah hujan tinggi.
Meminimalisasi genangan air, melindungi peralatan seperti genset, panel-panel, pompa banjir, ruang operasi dan pemeliharaan.
BACA JUGA:Ajang Track Asia Cup 2024, Pembalap Sepeda Binaan Ahmad Sahroni Raih Medali Emas
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, telah menyepakati sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Banyuasin untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Salah satu yang paling menonjol adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.
Achmad Nurcholis, salah satu anggota DPRD Banyuasin, mengonfirmasi hal ini.
"Iya, telah kita sepakati pembahasan Raperda soal PDAM Tirta Betuah Banyuasin," ujarnya.
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam status PDAM Tirta Betuah, yang sebelumnya berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perusda).
Perubahan status dari BUMD menjadi Perusda ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang ada, khususnya dalam hal pengambilan keputusan.
Sebagai Perusda, direktur PDAM Tirta Betuah akan memiliki kewenangan lebih besar untuk mengambil keputusan strategis yang dapat mendorong kemajuan perusahaan.
"Berubah status," ujar Achmad Nurcholis, menegaskan perubahan tersebut.(*)