HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menutup Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, Kamis 29 Agustus 2024 pada pukul 23.59 WIB tadi malam.
Dengan penutupan pendaftaran, dipastikan kontestasi Pilkada Serentak Muba tahun 2024 hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon (Paslon).
Ketua KPU Muba, M Sigid Nugroho SPd, mengonfirmasi bahwa seluruh proses pendaftaran telah selesai dan dua Paslon yang memenuhi syarat telah resmi terdaftar.
"Kami telah menutup pendaftaran dan setelah melalui proses verifikasi, hanya dua pasangan calon,” katanya
BACA JUGA:Pemulihan Jembatan P6 Lalan: 12 Kesepakatan untuk Kebangkitan Transportasi
BACA JUGA:Aktris Bunga Zainal Ungkap Kronologi Dirinya Menjadi Korban
Ia menjelaskan, Pendaftaran dibuka Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 78 Tahun 2024, mengenai Penetapan Syarat minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan.
Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024, menyatakan Syarat minimal suara sah sejumlah 33.589 (Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan) Suara.
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
BACA JUGA:Ajang Promosi Produk Unggulan Perajin Muda, Ini Kata Ketua Dekranasda Muba
BACA JUGA:Air Sungai Musi Surut, Permintaan Ikan Sungai Meningkat
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB