Bawa Sabu Seberat 2,09 Gram, Pria Tinggal di Sukatame Ini Diancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Senin 02 Sep 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Gerak-geriknya tercium juga oleh aparat kepolisian satuan reserse narkoba polres Muba setelah sekian waktu mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis Sabu dirumahnya, EA (44) terpaksa harus menginap dibalik jeruji besi. 

Terungkapnya peristiwa ini ketika pada hari Rabu 28 Agustus 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik IPDA Abdul Rahman SH mendatangi rumah EA yang berada di jalan Sekayu - Sukarame, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu. 

Saat melakukan pemeriksaan di rumah EA, personil Satres Narkoba menemukan 1 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,09 gram dan barang lainnya yang ada kaitannya dengan kegiatan konsumsi maupun pengedaran  narkotika, yaitu 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik klip bening dan skop plastik. 

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnaen SH, saat dikonfirmasi, kemarin Senin 02 September 2024 membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkotika jenis Shabu atas nama EA pada hari  Rabu 28 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Thariq Halilintar Ogah Berikan Maaf kepada Oknum yang Fitnah Istrinya

BACA JUGA:Kemenpora Gelar Pelatihan Kader Pemimpin Muda Nasional

“EA kami tangkap sebelumnya ada informasi masuk bahwa di rumah EA sering ada kegiatan transaksi narkoba, yang kemudian informasi tersebut kami dalami dan ternyata benar adanya, sehingga kemudian kami mendatangi rumah EA untuk melakukan pemeriksaan, yang kemudian kami menemukan 1 paket narkotika diduga adalah Shabu berikut barang lainnya yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya 

Atas ulahnya tersebut EA yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat  lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak 10 .000.000.000,” ungkap Kasat Narkoba Polres Muba.(*)

Kategori :