HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang berdasar kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI akan dibuka pada 27 September, bakal mengawali babak baru jenis kepegawaian di Indonesia.
Para honorer perlu mengetahui hal-hal penting sebelum melamar lowongan PPPK 2024.
Salah satunya mengenai PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setelah tidak ada lagi honorer, ke depan hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Pengakuan Dinar Candy Soal Kondisi Hubungan dengan Ko Apex
BACA JUGA:Badan Pegal? Jangan Diabaikan, Kenali Penyebabnya!
UU Nomor 20 Tahun 2023 memang menyebutkan hanya ada dua jenis ASN setelah honorer seluruhnya diangkat jadi PPPK.
Namun, sejatinya mulai tahun depan kemungkinan besar akan ada 3 jenis ASN, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Diketahui, sudah ada 3 Keputusan Menteri PANRB, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, KepenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Nah, ketiga KepmenPANRB itu semuanya mengatur mengenai adanya peluang honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Bunyi poin ke-33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024 menyatakan:
“Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
BACA JUGA:3 Bocil Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Sudah Tiba di Panti Rehabilitasi Indralaya
BACA JUGA:Penuh Haru, Rapat Terakhir Anggota DPRD OKI Periode 2019-2024
Selanjutnya, di KepmenPANRB No. 348/2024 pada poin ke-31 KepmenPANRB 348 menyatakan,