“Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Pada KepmenPANRB tentang seleksi PPPK Guru dinyatakan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024, juga mengatur pengangkatan PPPK Kesehatan Paruh Waktu, dengan bunyi ketentuan yang mirip dengan dua KepmenPANRB lainnya.
Ketiga KepmenPANRB tidak mencantumkan secara mendetail mengenai apa saja pertimbangan PPK dalam mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ketiga KepmenPANRB juga tidak memerinci apa yang harus menjadi pertimbangan menteri dalam menyetujui atau tidak menyetujui usulan pengangatan PPPK Paruh Waktu yang diajukan PPK. Yang pasti, ketiga KepmenPANRB tersebut telah menambah jenis ASN, dari 2 menjadi 3, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.