HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, memberikan teguran kepada PTPN VII Cinta Manis, buntut adanya kebakaran di perkebunan tebu.
Kebakaran yang terjadi di perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis Rayon V Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, terjadi pada Senin, 9 September 2024.
Mendapati adanya laporan kebakaran di perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis tersebut, Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, langsung ke TKP.
Dirreskrimsus Polda Sumsel ke TKP bersama Dir Samapta polda Sumsel, Kombes Pol MR Salipu, serta didampingi oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.
BACA JUGA:Kurang Dari 24 Jam Tim BPBD Muba Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Desa Sereka
BACA JUGA:Bayi 10 Bulan di Palembang Punya Kelamin Ganda
Mereka lalu melakukan pengecekan di lokasi kebakaran bersama BPBD dan manajemen PTPN VII. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, lokasi kebakaran dipasangi garis polisi.
Kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan tebu milik PTPN VII di Rayon V, Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, diperkirakan melanda area seluas 2 hektare.
"Kebakaran ini mulai terlihat sekitar pukul 09.00 WIB dan berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian," ujar Kapolres Ogan Ilir.
Kebakaran tersebut terjadi dipetak 153, afdeling 11. Dimana, lahan tebu yang terbakar berusia 9 bulan dan belum memasuki masa tebang.
Subhan, seorang penjaga api, menjadi saksi pertama yang melihat kebakaran dan segera melaporkan kejadian ini kepada Mahmud, petugas Sinka Rayon V.
Upaya pemadaman langsung dilakukan oleh tim Pemadam Kebakaran (PMK) PTPN VII, dibantu oleh karyawan serta personel Polri dan TNI.
BACA JUGA:Tips Praktis Merawat Bayi Baru Lahir Bagi Pasangan Muda!
BACA JUGA:Jangan Remehkan Minyak Telon! Ini Dia 7 Manfaatnya untuk Bayi
Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 10.00 WIB.