Kapolres Ogan Ilir menyatakan, bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki apakah ada unsur kelalaian dalam kejadian ini.
"Beberapa saksi di lokasi sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Selain itu, pengawasan terhadap area perkebunan akan diperketat untuk mencegah kebakaran serupa di masa mendatang.
Dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelidikan ini antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Pihak PTPN VII juga telah diberi teguran dan imbauan untuk memperketat langkah-langkah pencegahan kebakaran," katanya.
Terutama saat musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran lahan. Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah terkendali dan aman.
Sebelumnya, kebakaran lahan di perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis Ogan Ilir, juga terjadi pada Minggu, 8 September 2024.
Video terbakarnya lahan perkebunan tebu tersebut, beredar luas di media sosial. Hal tersebut dibenarkan oleh manajemen PTPN VII Cinta Manis. (*)