BACA JUGA:Pertarungan Mike Tyson vs Jake Paul, Mampukah Sang Legenda Menaklukkan Sang YouTuber?
"Rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi. Ini juga untuk syarat kelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terjadi di Jalan Produksi Pekebunan Sawit PT Warna Karya Kahuripan, Desa Batu Raja Bungin Kec Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Jumat 30 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
Korbannya adalah Nur Kholiq (33), merupakan karyawan perkebunan sawit PT Wana Wanakarya Kehuripan (WMK) warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Korban mengalami luka bacokan dan tusukan senjata tajam di bagian leher belakang, kepala belakang, pinggang, pergelanagan tangan dan bahu kanan yang mengakibatkan korban tewas di lokasi.
Tersangkanya Beben Kusnadi (28), sopir, warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kronologis kejadiannya, bermula pada di pesimpangan desa, Jumat 30 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB pelaku bertemu dengan korban.
Kemudian terjadi cekcok, korban sempat berkata kepada pelaku "kau meloki aku ke kebun sawit, kalau melawan".
Kemudian tersangka Beben terpancing untuk menyusul korban ke kebun sawit. Satu jam kemudian pelaku dan tersangka bertemu di perkebunan sawit PT WMK.
BACA JUGA:Brutal di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jepang Jadi Ancaman Serius bagi Indonesia di Grup C
Perkelahian tidak terhindarkan, pelaku berhasil merebut parang atau lading milik korban. Dan pelaku melakukan pembacokan dengan membabi buta. Sehingga korban meninggal di tempat denga sejumlah luka bacok.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat press rilis mengatakan motif pembunuhan tersebut adalah tersangka Beben Kusnadi merasa sakit hati dikarenakan sering dipalak atau dimintai uang oleh korban.
"Tersangka diancam pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3), yakni perkara pembunuhan dan atau lenganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kapolres, didampingi Kasi Humas AKP Edi Arianto, Kanit Pidum Ipda Sudono, Jumat 30 Agustus 2024 sore.
Kapolres mengatakan, ancaman hukumannya, pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman, 7 tahun penjara. (*)