Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bekuk 2 Germo Wanita

Ciduk 2 Germo Wanita, Perdagangkan Anak Dibawah Umur (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM, - Kasus perdagangan gadis dibawah umur (TPPO), kejahatan yang sedang marak di Sumsel. Makanan khas Palembang.

Terungkap beberapa di kabupaten kota di Sumsel, dan kasus yang cukup menyita perhatian melibatkan tersangka Indah Ayu Lesatri (26).

Perkaranya pun siap naik ke sidang pengadilan di Lubuklinggau.

Indah Ayu menjajakan gadis dibawah umur yang masih tetangga dan bahkan masih punya hubungan keluarga dengannya.

BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Persebaya Surabaya Menang Comeback 2-1 Atas Persija Jakarta di Liga 1 Pekan Ke-11

Kasus TPPO tersangka Indah Ayu ini dirilis jajaran Satreskrim Polres Lubuklingau, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana,SIK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan melakukan rilis kasus TPPO, Jumat 22 November 2024. Makanan khas Palembang

Indah Ayu menjual korban dengan pria hidung belang di sebuah hotel yang telah dibokingnya. 

Dan mirisnya saat beraksi Indah ini mengajak anaknya yang masih usia 7 tahun.

Indah Ayu menjual  gadis 14 tahun itu dengan tarif Rp700 ribu sekali kencan.

Di Baturaja OKU, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU menangkap 2 perempuan karena memperdagangkan anak dibawah umur.

Kedua tersangka masih berusia muda, masing masing berinisial SP (22), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

SP menerima pesanan atau order dari pria hidung belang. 

Lalu tersangka UP (24), warga Batumarta 5 Kecamatan Martapura, Kabupaten OKUT yang berperan membantu tersangka SP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan