Astaga, Oknum Pelajar SMA di OKU Timur Tawarkan Anak di Bawah Umur kepada Pria Hidung Belang

Oknum Pelajar SMA Tawarkan Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM, - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Martapura dan Belitang diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU TIMUR. 

Mirisnya, salah satu pelaku berinisial S yang merupakan oknum pelajar SMA di Martapura. Sedangkan dua korbannya anak bawah umur, yakni berinisial DA (14) pelajar perempuan, warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel dan JDS (15) pelajar perempuan, warga Kecamatan Martapura. 

Modus pelaku yakni korban JDS dan DA ditawarkan kepada laki-laki hidung belang, untuk melakukan hubungan badan melalui aplikasi MiChat. 

Aksi yang dilakukan tersangka S terjadi di sebuah kontrakan di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Jumat 15 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB lalu.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Pastikan Pilkada di Sumsel Sukses

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Gelar Doa Bersama, Serahkan Hadiah Umroh untuk Marbot Masjid

"Pelaku ini menawarkan kepada lelaki hidung belang, bahwa dirinya menyediakan perempuan yang bisa diajak kencan dan kemudian pelaku mengirimkan foto-foto korban wanita tersebut," ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Ps Kanit PPA Bripka Yudhi Ardiansyah Putra.

Pelaku juga menentukan tarif kepada pria hidung belang untuk korban DA senilai Rp400 ribu untuk sekali kencan dan korban JDS dengan tarif Rp300 ribu.

"Setelah disepakati, pelaku mengajak pria hidung belang tadi bertemu dengan korban di area Gelanggang Remaja Belakang Lapangan Taman Tani Merdeka," ujar Kasat Reskrim.

Kemudian, pria hidung belang tadi diajaklah ke sebuah kontrakan, dan pelaku menghubungi koran JDS dan DA, untuk datang. 

"Pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari korban," tambah Kasat Reskrim.

Anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur yang menerima laporan lansung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka S, korban dan termasuk barang bukti.

Yakni uang tunai Rp700 ribu, unit handphone merk Realme Tipe C11 Warna Hijau Dengan Case Warna Merah Marun, 1 unit  Handphone Merk OPPO Tipe A18 Warna Glowing Blue Dengan Case Warna Biru, sehelai baju jenis daster lengan pendek, baju lengan panjang warna merah musa, dan celana panjang warna merah muda.

Pelaku S, dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan