Polres Muba Bekuk Pengedar Narkoba di Keban 1

Jumat 13 Sep 2024 - 18:53 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pengedar Narkoba di Keban 1 Diamankan Polisi, Berikut Barang Bukti yang Ditemukan.

Seorang pria berinisial FEB (24) diamankan oleh personil Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH. 

Warga Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa ini diamankan pada hari Senin 09 September 2024.

Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti Sebanyak 35 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 8,05 gram.

BACA JUGA:5 Buah untuk Kesehatan Mata yang Wajib Dikonsumsi

BACA JUGA:8 Khasiat Jahe Untuk Kesehatan Tubuh Anda dan Kandungan Nutrisinya

Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Tersangka FEB yang memang sudah menjadi target Satuan reserse narkoba polres Muba.

Ia diamankan saat berada dirumah tetangganya di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat dilakukan pemeriksaan disaku celana tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika tersebut.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain membenarkan adanya ungkap kasus narkoba.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa tersangka FEB sering melakukan transaksi narkoba dirumah tetangganya tersebut," jelasnya.

"Sehingga ketika penyelidikan awal telah kami lakukan dan tersangka diketahui berada dirumah tetangganya tersebut langsung kami datangi dan lakukan pemeriksaan terhadap dirinya," jelasnya.

"Kemudian kami temukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu di saku celananya sebanyak 35 paket," tambah Zanzibar.

Tersangka FEB di jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :