Polres Muba Bekuk Pengedar Narkoba di Keban 1

Jumat 13 Sep 2024 - 18:53 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah," tutup Zanzibar. (*) 

Kategori :