Panja Pembiayaan Pendidikan, kata Huda juga menyimpulkan jika telah terjadi pelanggaran subtantif terhadap pengunaan dana pendidikan 20 persen dari APBN untuk Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD).
Dalam proses TKDD untuk Pendidikan ini ternyata pelaksanaanya tidak pernah dievaluasi sehingga ada potensi pengunaan TKDD bukan untuk fungsi pendidikan.
“Padahal alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBN untuk TKDD sangat besar bahkan lebih dari 50 persen, namun ternyata pelaksanaanya tidak ada evaluasi secara khusus. Maka wajar jika layanan pendidikan di daerah juga tidak optimal,” katanya.
Politikus PKB ini menyebutkan jika hasil temuan dan rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan telah disampaikan kepada Kemendikbud Ristek dan Dikti. Dia berharap agar hasil rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan menjadi pertimbangan serius dalam perbaikan mekanisme distribusi anggaran pendidikan dari APBN kedepan.
“Kami berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran menjadikan rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan sebagai dasar perbaikan distribusi anggaran pendidikan sehingga pemanfaatan dana pendidikan dari APBN bisa optimal,” pungkas Huda.(*) Artikel ini telah tayang di JPNN.