HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Minyak Hasil Olahan Dari Bayung Lencir Diamankan di Jambi, 2 Tersangka Warga Muratara Diamankan.
Minyak hasil olahan tradisional dari Kabupaten Muba sudah banyak menyebar tidak hanya di Sumsel namun hingga ke Provinsi tetangga.
Seperti yang terjadi Jumat 13 September 2024 dimana Tim Patko Elang Polres Kerinci Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman minyak olahan Muba.
Kedua kendaraan ini diamankan di Jalan Raya Desa Pengasi Lama, Kecamatan Bukit Kerman Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada 2024, Polda Sumsel Jamin Pengamanan Masing – Masing Wilayah
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu OKI Ajak Masyarakat Lempuing Aktif Awasi Pilkada
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan drum-drum berisi minyak hasil sulingan yang diangkut dari daerah Bayung Lencir.
Minyak ini rencananya akan dikirimkan ke Gurang milik Buya di Desa Kubang Agung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan, SH, MH membenarkan hal itu.
Ia menyampaikan bahwa dua pelaku, yakni Mukromin alias Romin (21) dan Febri Juliansyah (20), telah diamankan bersama barang bukti minyak ilegal.
Mukromin, warga Dusun I Rantau Kadam, Musi Rawas Utara, dan Febri, seorang mahasiswa dari desa yang sama.
Keduanya dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Migas.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan uji lab untuk memastikan jenis dan kualitas minyak tersebut,” ujarnya.
Kedua tersangka, lanjut dia, dijerat dengan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang memalsukan atau menyelundupkan bahan bakar.