Waduh, Ribuan Liter Minyak Hasil Masakan Berasal dari Bayung Lencir Diamankan di Jambi, Masih Beroperasi?

Senin 16 Sep 2024 - 18:37 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

BACA JUGA:Dinas PUPR Muba Klaim Punya Strategi Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Daerah

Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.

“Kasus ini diselidiki berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/A-13/IX/2024 dan LP/A-14/IX/2024, yang masing-masing diterbitkan pada 14 September 2024," jelas Kasat.

"Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Kerinci, sambil menunggu hasil uji lab dan pemeriksaan saksi-saksi,” tanbahnya.

Dia menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kerinci dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah. 

“Kami minta masyarakat terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan bakar ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh,” tukasnya (*)

Kategori :